KPK Undang Menag Yaqut Cholil dan BPKH Bahas Biaya Haji

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 27 Januari 2023 | 17:15 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, untuk membahas terkait evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun 2022, dan juga penetapan biaya haji tahun 2023.

"Terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat, 27 Januari 2023.

Ipi mengatakan, agenda pembahasan yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain, tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H.

Rapat evaluasi itu merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019.

"Di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH," kata Ipi menjelaskan.

Menurut Ipi, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. Selain itu KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan.

“KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," kata Ipi menjelaskan.sinpo

Komentar: