Biaya ke Tanah Suci Tahun Ini Bakal Tinggi

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Total biaya haji tahun 2023 yang diusulkan Kemenag Rp98.893.909. Namun biaya itu disebut telah disubsidi 30 persen. Artinya 70 persen biaya akan ditanggung oleh jamaah, dengan nilai yang dibayar Rp69.193.733 sisanya, subsidi Rp29.700.175 dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

SinPo.id - Pemerintah mengusulkan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733 jumlah itu masih disubsidi 30 persen dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30 persen atau Rp29.700.175 disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Kementerian agama menyebut usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari akibat kenaikan berebagai komponen kebutuhan. "Karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Ketua Komisi nasional (Komnas) Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR belum lama ini.

Mustolih merinci kebutuhan kenaikan biaya ibadah ke tanah suci itu di antaranya angkutan udara yang avturnya juga naik. Selain itu hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, serta alat kesehatan. “Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," kata Mustolih menambahkan.

Ia mengatakan rancangan biaya yang diusulkan Menag sebagai rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan. Ia beralasan selama ini komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

"Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik,” kata Mustolih menjelaskan.

Menurut dia, langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu. “Jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu,” katanya.

Meski Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan.

Kenaikan biaya ke tanah suci itu dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, yang menyebut kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan.

"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko," ujar Fadlul.

Ia menyebut hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Fadlul mencontohkan biaya haji tahun 2010 yang dibutuhkan totalnya Rp34,5 juta dengan Rp30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

“Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13 persen, sementara Bipihnya 87 persen,"  kata Fadlul menjelaskan.

Sedangkan penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH sejak tahun 2010 hingga 2019 selalu naik agar biaya haji yang ditanggung jamaah tidak naik secara drastis. "Tahun 2019, rasio antara Bipih dan nilai manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen,"  kata Fadlul menambahkan.

Menurut dia, tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari Rp70 jutaan jadi Rp90 jutaan. Tahun sebelumnya kenaikan biaya tidak dibebankan ke Jamaah, sehingga penggunaan nilai manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal.

Tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jamaah tidak naik dan penggunaan nilai manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak nilai manfaat dari jamaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.

"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jamaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," kata Fadlul menjelaskan.

Menuai Reaksi Senayan

Rencana menaikkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 tersebut dinilai terlalu mendadak dan akan merugikan calon jamaah haji yang berangkat tahun ini. Usulan pemerintah dengan pembebanan biaya haji 70 banding 30, yakni 70 persen biaya akan ditanggung oleh jamaah, perlu sosialiasi.

“Penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang sehingga tidak merugikan calon jamaah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.

Menurut Marwan jika dibandingkan tahun lalu, beban jamaah tahun ini akan sangat berat. Tahun lalu dari rerata BPIH sebesar Rp98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jamaah hanya sebesar Rp39,8 juta atau 40,54 persen, sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp58,4 juta atau 59,4 persen.

“Lalu tetiba ada usulan tahun ini jamaah harus menanggung 70 persen BPIH sedangkan dari subsidi hanya 30 persen,” kata Marwan menambahkan.

Marwan juga mempertanyakan kenaikan BPIH, ketika pemerintah Arab Saudi tahun ini justru menurunkan paket biaya haji baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri. Meski ia memahami kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jamaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari.

“Skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jamaah di tahun berjalan,” katanya. 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan usulan rencana kenaikan BPIH pada tahun 2023 oleh pemerintah dalam konteks perumusan kebijakan biaya haji dinilai positif.  Namun ia menyarankan pembahasan kenaikan biaya haji sebesar Rp 98,8 juta pada tahun ini perlu melibatkan publik secara aktif.

"Publik jadi lebih mengetahui secara detail tentang komponen pembiayaan haji. Lebih dari itu, akan muncul pikiran dan pendapat alternatif dari pelbagai pihak,” ujar Tholabi.

Ia menyebutkan, kebijakan BPIH yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) itu memberi ruang meaningfull participation atau partisipasi bermakna dari publik. Menurut dia, diskusi mengenai besaran biaya BPIH ini pada akhirnya akan melahirkan keterlibatan publik yang bermakna atau meaningfull participation.

“Publik tidak sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi juga terlibat aktif dalam perumusan kebijakan," kata Tholabi menjelaskan.

Usulan kenaikan besaran biaya BPIH pada tahun 2023, menurut Tholabi, menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif ke publik terkait kenaikan sejumlah komponen biaya haji yang ditentukan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) yang telah terjadi pada musim haji tahun 2022 lalu.

Sedangkan pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp60 jutaan per jemaah pada musim haji tahun 2022, Tholabi menyebut akibat pengumuman kenaikan besaran biaya haji oleh pemerintah Arab Saudi disampaikan seminggu sebelum pemberangkatan jemaah haji Kloter pertama.

"Jadi, subsidi sebesar Rp60 jutaan itu agar jemaah tetap berangkat. Karena tidak mungkin kenaikan biaya itu dibebankan kepada jemaah, karena waktunya sangat mepet," kata Tholabi menjelaskan.

Skema tersebut tak bisa diterapkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya karena akan membebani dana jemaah yang dikelola oleh BPKH.

Belum Final, Kajian Evaluasi KPK   

Rencana kenaikan biaya haji membuat presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara. Presiden menegaskan kenaikan biaya haji masih dalam kajian dan belum final. "Masih dalam proses kajian, itu belum final," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, kenaikan biaya haji 2023 masih dalam proses perhitungan dan masih melalui kajian.  "Belum final sudah ramai, masih dalam proses kajian masih kalkulasi," ujarnya.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, untuk membahas terkait evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun 2022, dan penetapan biaya haji tahun 2023.

"KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022  dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat, 27 Januari 2023 kemarin.

Ipi mengatakan, agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut antara lain, tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H.

Rapat evaluasi itu merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019.

" KPK telah mengkaji Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH," kata IPi menjelaskan.

Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. Selain itu, kata dia, KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 hingga 2022.

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," katanya.

 sinpo

Komentar: