Dugaan Ubah Substansi Putusan, Dibutuhkan Tim Independen untuk Penyelidikan

Laporan: Pimred
Sabtu, 28 Januari 2023 | 03:06 WIB
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Gedung MK. Foto: Istimewa
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Gedung MK. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie menduga ada motif buruk untuk mengubah makna putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Untuk itu, kata dia, harus ada upaya penyelidikan yang obyektif untuk melacak siapa aktor di balik penyelundupan putusan ini.

"Siapa di balik kepentingan ini, motifnya apa?", tanya Gugun, Jumat 27 Januari 2023. 

Dia menduga MK mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan. Patut diduga hakim mengganti substansi itu sebelum dipublish di website MK, yakni mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan. 

Dia berpendapat, putusan MK terkait uji materi UU MK, jelas berbeda antara yang diucapkan majelis hakim saat sidang pembacaan putusan, dengan salinan putusan yang tertulis. Letak perbedaannya jelas mengubah makna. Dalam pembacaan putusan menggunakan frase: 'dengan demikian......', tetapi di salinan putusan tertulis: 'ke depan....'. 

Gugun mensinyalir perbedaan ini tidak mungkin hanya kesalahan teknis pengetikan, tentu ada motif buruk untuk merubah makna putusan, yang nanti juga akan berdampak pada perkara gugatan pengangkatan hakim MK Guntur Hamzah, yang sedang berproses di PTUN. 

Menurut Gugun, jika tidak ada upaya penyelidikan yang obyektif dan independen, pihaknya khawatir lahir public distrust terhadap lembaga pengawal konstitusi ini. 

"Kepercayaan masyarakat terhadap MK makin merosot terkait putusan-putusan MK yang melindungi kepentingan oligarki. Ditambah lagi dengan pemecatan hakim MK Aswanto yang ngawur. Apalagi sekarang ada pemalsuan salinan putusan," tegas Gugun. 

Satu-satunya jalan untuk melacak penyelundupan putusan ini, kata Gugun, adalah dengan membentuk tim independen.  Pasalnya, tidak cukup dengan upaya administratif oleh internal kepaniteraan. 

"Mungkin Majelis Kehormatan MK bisa difungsikan kembali asal benar-benar independen dan obyektif, dan diterima oleh masyarakat," katanya. 

Tapi jika mau netralitas, Gugun mendorong agar dibuat tim Independen. Mengingat penyelundupan putusan ini bukan persoalan sepele, tapi menjatuhkan marwah Mahkamah Konstitusi, yang kelahirannya adalah amanat reformasi. 

"Lama kelamaan orang akan menyuarakan pembubaran MK yang dianggap sudah kotor, dan penuh mafia," tukasnya.sinpo

Komentar: