KPK: Lukas Enembe Bersikukuh Berobat di Singapura

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 28 Januari 2023 | 00:17 WIB
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di KPK, sebelumnya Lukas Enembe tersandung kasus terima suap miliaran rupiah terkait infrastruktur di Provinsi Papua (Ashar/SinPo.id)
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di KPK, sebelumnya Lukas Enembe tersandung kasus terima suap miliaran rupiah terkait infrastruktur di Provinsi Papua (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua tersebut bersikukuh hanya ingin berobat ke Singapura. 

"Sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatannya, dan kami fasilitasi itu, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatannya di RSPAD. Alasan dari yang bersangkutan dia hanya mau berobat ke Singapura" kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat 27 Januari 2023. 

Ali mengatakan, KPK dapat melihat serta memantau perkembangan kondisi kesehatannya, sebagaimana Lukas Enembe masih dapat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK. Untuk itu, kata Ali, KPK tidak dapat memenuhi permintaannya untuk berobat ke Luar Negeri. 

"Tentu tidak kami penuhi ya karena sekali lagi kalau masalah berobat di dalam negeri pun saya kira masih bisa untuk melakukan pengobatan-pengobatan tersebut," kata Ali. 

Lebih lanjut, Ali menegaskan, KPK bakal memenuhi hak-hak para tersangka dan tidak juga membeda-bedakan setiap tahanan. Sehingga, KPK bakal mengizinkan tersangka berobat ke luar negeri jika memang direkomendasikan tim dokter KPK. 

"Ketika kemudian tahanan KPK tentu hak-haknya kami penuhi termasuk hak untuk memperoleh kesehatannya dari dokter KPK. Kalau kemudian diperlukan untuk berobat keluar pasti juga ada rekomendasi dari dokter KPK," katanya. 

Sebelumnya, Lukas Enembe telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. Lukas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap yakni Rijatono Lakka (RL). 

 "Jadi hari ini tersangka penerimaan suap dan gratifikasi infrastruktur Papua atas nama tersangka LE dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tadi sudah selesai," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat 27 Januari 2023. 

Ali mengatakan, Lukas Enembe dimintai keterangannya terkait pembicaraan dengan tersangka pemberi suap mengenai proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Papua. 

"Dikonfirmasi terkait antara lain, pengetahuan dari saksi mengenai pertemuan dengan tersangka RL dalam hal pembicaraan mengenai proyek-proyek infrastruktur di Papua itu antara lain yang didalami dari keterangan saksi," kata Ali. sinpo

Komentar: