KPU: Parpol Peserta Pemilu Wajib Buat Rekening Khusus Dana Kampanye

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:47 WIB
Ilustrasi/KPU
Ilustrasi/KPU

SinPo.id -  Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut pihaknya mewajibkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 agar membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Alasannya agar aliran dana kampanye parpol dapat dipantau oleh lembaga keuangan.

"Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran keperluan kampanye," ujar Idham saat dihubungi, Sabtu, 28 Januari 2023.

Menurut Idham, RKDK wajib dibuka pada Bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Namun, setelah penghitungan suara rekening tersebut wajib ditutup kembali.

"Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara. Paling lambat 15 hari, itu aturannya," tutur dia.

Untuk itu, lanjut Idham, jika RKDK tidak ditutup akan menyulitkan petugas melakukan pengawasan dan menghindari transaksi di luar masa kampanye.

"Mewajibkan peserta pemilu untuk menutup RKDK, agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye dan memudahkan pengawasan," kata Idham.

Lebih jauh, Idham menyampaikan, akan berkordinasi dengan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye.

"Kalau sekiranya nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu, maka itu bisa dilakukan kordinasi dengan PPATK," ujar dia menjelaskan.sinpo

Komentar: