Wacana Raperda Anti LGBT Rawan Pelanggaran HAM

Laporan: Sinpo
Sabtu, 28 Januari 2023 | 22:01 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Koalisi Kami Berani terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil menyebut maraknya dorongan rancangan peraturan daerah (Raperda) anti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di berbagai daerah rawan menimbulkan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Keberadaan Raperda memasuki tahun politik menjadikan pimpinan daerah maupun nasional memilih menggunakan pendekatan politik identitas yang mengkambinghitamkan dan semakin meminggirkan kelompok yang dianggap salah oleh interpretasi mayoritas.

“Salah satu yang marak digaungkan belakangan ini adalah wacana pembentukkan Perda anti LGBT,” tulis pernyataan Koalisi Kami Berani, Sabtu, 28 Januari 2023.

Koalisi itu menyebut dalam kurun waktu Desember 2022 terdapat 4 daerah di Indonesia yang menyatakan akan mengajukan Raperda diskriminatif yang anti LGBT, yaitu Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.

Perda diskriminatif yang penuh dengan kebencian ini meluas akibat politik praktis yang dilakukan oleh para politisi dengan tujuan meraup suara dengan menggunakan politik identitas.

“Politisi baik nasional dan di daerah sayangnya tidak memiliki kerangka kebijakan yang baik untuk ditawarkan ke masyarakat,” tulis pernyataan itu lebih lanjut.

Politik praktis itu akan berbahaya bagi kestabilan sosial, politik, ekonomi, hukum dan keamanan di masyarakat. Selain itu, akan semakin menjauhkan dan menghambat bagi pencapaian target-target pembangunan yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia.

Dalam peryataannya, Koalisi Kami Berani mencontohkan Perda yang mengatasnamakan moralitas, seperti perda P4S Kota Bogor, yang digadang-gadang sebagai upaya pemerintah daerah tersebut sebagai bentuk upaya penyebaran HIV/AIDS.

Padahal keberadaan Perda itu justru akan semakin memperburuk respon kesehatan di Kota bogor itu sendiri.  Koalisi itu minta negara untuk menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap praktik penyebaran kebencian dan intoleransi terhadap kelompok minoritas dan rentan termasuk LGBT sebagai bentuk komitmen pemenuhan HAM; secara khusus.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mencabut perda-perda diskriminatif dan menghentikan upaya pembuatan kebijakan diskriminatif lainnya,” tulis permintaannya secara resmi.

Kemendagri dan Kemenkumham juga diminta mengeksekutif review dan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang membentuk Raperda maupun Perda diskriminatif. Demi pembentukan legislasi anti diskriminasi yang komprehensif yang melindungi kelompok minoritas dan rentan di Indonesia.

Dalam pernyataanya Koalisi Kami Berani juga mengajak. “Termasuk meminta media tidak menyebarkan praktik penyebaran kebencian dan intoleransi terhadap kelompok minoritas termasuk kelompok LGBT,” tulis pernyataan itu.sinpo

Komentar: