Hari ini JPU Bacakan Replik bagi Putri Candrawathi dan Bharada E

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 30 Januari 2023 | 09:53 WIB
Putri Candrawathi saat ikuti sidang di PN Jakarta Selatan/ SinPo.id/ Ashar SR
Putri Candrawathi saat ikuti sidang di PN Jakarta Selatan/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Hari ini, Senin, 30 Januari 2023, sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengagendakan JPU membacakan replik atau tanggapan pledoi bagi dua terdakwa, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui Putri Candrawathi dan Bharada E sudah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang sebelumnya, Rabu, 25 Januari 2023.

Putri Candrawathi dalam pledoinya kekeh dengan pendapatnya sebagai korban kekerasan seksual. "Saya korban kekerasan seksual dan penganiayaan almarhum Brigadir J pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang," kata Putri.

Dia juga membantah terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengaku tidak mengetahui dan tidak ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J ketika di rumah dinas Duren Tiga, apa lagi, mencoba menggiring Brigadir J untuk datang ke lokasi penembakan tersebut.

Sedangkan Bharada E dalam pledoinya, menyebut jika dirinya menjadi korban atas perintah atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," ujar Bharada E.

Berikut jadwal sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J pekan ini:

1. Senin, 30 Januari 2023:

-Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer : Agenda Replik

2. Selasa, 31 Januari 2023:

- Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal : Agenda Duplik

3. Jumat, 3 Febuari 2023:

-Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto: Agenda Pleidoisinpo

Komentar: