Insentif Rp 7 Juta per Kendaraan Listrik Dimatangkan Pemerintah

Laporan: Sinpo
Senin, 30 Januari 2023 | 23:59 WIB
Mobil listrik. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Mobil listrik. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

SinPo.id -  Pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik senilai Rp 7 Juta per kendaraan. Upaya pemberian insentif itu untuk mendorong masifnya kendaraan listrik di Indonesia.

"Karena sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif ke depannya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana di Kementerian ESDM, Senin 30 Januari 2023. 

Melalui pemberian insentif itu, kata dia, masyarakat akan berminat beralih ke kendaraan listrik. 
Jumlah itu disebut-sebut juga akan berlaku untuk proses konversi, dari sepeda motor berbasis BBM ke motor listrik.

"Insentif berupa bantuan yang sebesar Rp 7 juta, baik untuk yang pembelian motor (listrik) baru maupun (motor BBM) yang konversi," ujar Rida.

Dia memastikan proses pemberian insentif akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Dimana, Kementerian Keuangan menjadi sumber pendanaannya, Kementerian Perindustrian sebagai penyalur insentif untuk motor listrik baru, dan Kementerian ESDM menjadi penyalur insentif bagi motor BBM yang dikonversi menjadi motor listrik.

Kini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan beserta Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan stakeholder terkait sedang melakukan pembahasan rencana pemberian insentif. 

"Detailnya sedang kita matangkan, untuk memudahkan para penerima insentif. Karena ini uang rakyat, kita perlu sangat hati-hati, sangat prudent untuk bisa mempertanggungjawabkannya," ujarnya.

 sinpo

Komentar: