KPU Minta Peserta Pemilu Transparan dalam Pengelolaan Dana Kampanye

Laporan: Sinpo
Selasa, 31 Januari 2023 | 02:47 WIB
Anggota KPU Idham Holik (foto: dianR/ed diR/KPU)
Anggota KPU Idham Holik (foto: dianR/ed diR/KPU)

SinPo.id -  Politik uang masih menjadi momok yang muncul disetiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun terus berupaya agar praktek penyalahgunaan ini terus berlangsung salah satunya dengan menerapkan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye oleh peserta pemilu.

Hal ini yang menjadi pembahasan utama, yang disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2023 “Wujudkan Ekonomi Hijau dan Mendukung Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023

Menurut Idham penerapan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye dilakukan dengan mendorong peserta pemilu rutin menyampaikan penggunaan dana kampanyenya. KPU mewajibkan mereka untuk melaporkan baik diawal  (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), pada saat kampanye (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK), dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye/LPPDK).

Tidak sampai disana, guna mewujudkan aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye, Idham menyampaikan adanya pelibatan Kantor Akuntan Publik (KAP) guna mengaudit penggunaan dana kampanye peserta pemilu. sinpo

Komentar: