MUI Harap Tidak Ada Lagi yang Siasati Pernikahan Beda Agama

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 31 Januari 2023 | 17:50 WIB
Ilustrasi pernikahan/ Pixabay
Ilustrasi pernikahan/ Pixabay

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan uji materi atau judical review mengenai pengesahan pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengapresiasi putusan MK tersebut dan berharap tidak ada lagi warga negara yang mensiasati pernikahan beda agama. 

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan bila masih ada yang mensiasati pernikahan beda agama berarti telah melawan Undang-Undang dan melanggar hukum agama. 

"MUI berharap agar tidak ada Warganegara yang melakukan Penyelundupan Hukum dan juga melakukan Penyelundupan agama untuk mensiasati Pernikahan beda agama," Ikhsan dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023. 

"Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan Melanggar Hukum Agama," lanjut Ikhsan. 

MUI juga kata Ikhsan, sangat mengapresiai atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama, dan menyatakan pernikahan yang sah adalah sesuai dengan Agama dan kepercayaanya. 

"Terimakasih kepada Panel Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap sebagai The Guardian Of Constitution (Penjaga Konstitusi), dan sebagai Penafsir Tunggal atas Undang-Undang," kata Ikhsan. 

Selain itu, kata Ikhsan, putusan MK ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sebagaimana MK menyatakan bahwa Pernikahan yang sah adalah sesuai dengan Agama dan kepercayaanya (UU No 1 tahun 1974) dan Perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. 

"Pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 29," ucapnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama E Ramos Petege mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan uji materi mengenai nikah beda agama dalam UU Perkawinan itu diajukan lantaran Ramos yang beragama Katolik mengaku gagal menikah, karena perbedaan agama dengan pasangannya yang beragama Islam. sinpo

Komentar: