Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Panggil Pegawai PT Antam

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 31 Januari 2023 | 20:47 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu pegawai PT Aneka Tambang (Antam) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, pada tahun 2017.

Lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap  Adrian Pratama selaku Silver Refining Assistant Manager pada periode 2017. Adrian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Adrian Pratama Pegawai PT Antam,Tbk, Silver Refining Assistant Manager Tahun 2017," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023. 

Dalam perkara ini, KPK telah menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka. 

Dodi resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023. Tersangka juga diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.

"Akibat perbuatan Tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 17 Januari 2023. 

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam perkara ini, penyidik juga masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. 

Sejauh ini lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.sinpo

Komentar: