Ini 11 Poin Keberatan Putri Candrawathi Atas Replik Jaksa

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 02 Februari 2023 | 17:23 WIB
Putri Candrawathi/SinPo.id
Putri Candrawathi/SinPo.id

SinPo.id -  Anggota kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengklaim pihaknya menemukan sebelas poin asumsi dari tuntutan hingga replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Hal ini disampaikan Febri di persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Febuari 2023.

"Kami menemukan setidaknya terdapat 11 asumsi yang digunakan oleh penuntut umum dalam membangun tuntutan hingga replik," kata Febri menjelaskan.

Berikut 11 poin yang disampaikan Febri Diansyah:

1. Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada terdakwa, meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual dan hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan bersesuaian satu dengan lainnya.

2. Asumsi penuntut umum hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard eliezer yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya.

3. Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa faktanya, tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.

4. Asumsi penuntut umum yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah, hal ini tidak sesuai dengan fakta yang muncul di proses persidangan. 

5. Asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi Ricky rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran, faktanya tidak ada satupun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut dan dalam bagian lain penuntut  umum justru masih menggunakan keterangan dua saksi tersebut.

6. Asumsi penuntut umum yang menyatakan tim penasehat hukum terdakwa saudara Ferdy Sambo dan tim penasehat hukum saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi kuat Ma'ruf adalah tim penasehat hukum yang sama dan mempunyai satu pemikiran yang sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya adalah dalil-dalil yang tidak benar dan emosional karena faktanya memang keliru.

7. Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa tindakan terdakwa menelpon saudara Ferdy Sambo itu merupakan bentuk persamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa korban, hal ini tidak didasarkan alat bukti yang sah. 

8. Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa saat meninggalkan kediaman Duren Tiga merupakan pakaian yang tidak pantas dan merupakan bagian dari skenario adalah dalil yang tidak berdasar, berlandaskan pada pola pikir seksis, diskriminatif dan cenderung mendiskreditkan perempuan.

9. Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa naiknya saksi kuat Ma'ruf dan terdakwa ke lantai 3 di kediaman Saguling selama kurang dari kurang lebih 3 menit bertujuan untuk bertemu dengan saudara Ferdy Sambo, ini tidak logis dan tidak didukung dengan alat bukti.

10. Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa tindakan terdakwa ke kediaman Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri, merupakan bentuk peran terdakwa menggiring korban ke tempat eksekusi, hal ini tidak berdasar dan tidak didukung oleh alat bukti.

11. Asumsi penuntut umum yang menyatakan keterangan saksi ahli dan terdakwa saling bersesuaian terkait rangkaian peristiwa, merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang yang sesungguhnya. Poin kedua asumsi yang dibangun oleh penuntut umum tidak fokus hanya pada pokok perkara dan justru (menyasar ke penasihat hukum).
sinpo

Komentar: