Tender Revitalisasi TIM Bermasalah, Heru Budi: Oh Saya Belum Tahu!

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 02 Februari 2023 | 19:04 WIB
Pemandangan TIM saat ini/Twitter
Pemandangan TIM saat ini/Twitter

SinPo.id -  Proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III bermasalah. Disebut ada persekongkolan tender yang melibatkan tiga pihak terlapor.

Penjabat Gubernur (PJ) Heru Budi Hartono mengaku tidak mengetahui dugaan persekongkolan tender tersebut. Ia akan mengkonfirmasi terlebih dulu kebenaranya kepada Inspektorat.

"Oh saya belum tahu. Nanti saya tanya Inspektorat. Bener belum tahu," kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis, 2 Februari 2023.

Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kolusi dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki. KPPU menyebut kasus ini sudah berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi sejak Senin 16 Januari 2023.

"KPPU pada tanggal 16 Januari 2023 melakukan pemeriksaan atas pengadaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap 3," tulis KPPU dalam unggahan Instagram resminya @kppu_ri.

Sementara itu, tiga pihak terlapor terdiri dari pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III).

KPPU menjelaskan kronologi dugaan persekongkolan terjadi saat pengadaan revitalisasi tahap III dilaksanakan oleh tim pengadaan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yaitu administrasi, teknis, serta harga.

Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, mereka yaitu PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.

"Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Adhi Karya Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut," urai KPPU.

Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Jakpro. Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Kemudian pada tendet kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.

Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

"Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro), dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut," jelasnya.

Dari kondisi ini, investigator penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Jakpro dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.sinpo

Komentar: