103 PMI Ditahan di Malaysia, Begini Sikap Komnas HAM

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:38 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia tentang peristiwa razia, penangkapan dan penahanan terhadap 103 PMI (Pekerja Migran Indonesia) tidak berdokumen di Nilai Springs Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia pada Rabu, 1 Februari 2023 jam 01.30 dini hari waktu Malaysia. 

Adapun ke 103 orang tersebut terdiri dari 36 PMI laki-laki, 36 PMI perempuan, dan 36 anak-anak. Razia dan penangkapan terhadap pekerja migran Indonesia tidak berdokumen tersebut dilakukan oleh Imigrasi Malaysia pada dini hari yang merupakan jam istirahat/tidur. 

"Razia dilakukan pada saat Malaysia masih memberlakukan kebijakan amnesty “Rekalibrasi”(pengampunan atau pemutihan)," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023. 

Anis mengatakan, program rekalibrasi pekerja migran tanpa dokumen hingga 31 Desember 2022 dapat menjangkau 418.649 orang yang mengikuti program

rekalibrasi tenaga kerja dan 295.425 orang mengikuti program Rekalibrasi Pulang. Program tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Anis juga mengatakan, razia dan penangkapan terutama terhadap anak-anak dan ibunya dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi CEDAW, Konvensi International tentang perlindungan Hak Anak serta ketentuan dalam konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya. 

"Malaysia semestinya menghormati hal tersebut, apalagi telah meratifikasi konvensi CEDAW dan Convention of the Rights of Child (CRC) atau Konvensi tentang Hak Anak. Dimana anak-anak dan perempuan tidak semestinya menjadi sasaran razia, penangkapan dan penahanan," tegas Anis. 

Menurut Anis, merujuk pada CRC bahwa penangkapan, penahanan seorang anak harus mematuhi hukum dan harus diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. 

"Dalam konteks anak yang berkonflik dengan hukum, untuk kasus ini anak-anak tersebut bukan pelanggar hukum," kata Anis. 

Anis menyebut, saat ini para PMI tersebut ditahan di camp imigrasi Lenggeng Malaysia, dalam kondisi camp yang bercampur antara laki-laki dewasa, perempuan dan anak-anak, hanya bersekat pembatas dinding kawat. 

"Anak-anak yang ditangkap dan ditahan dalam usia dua bulan hingga 15 tahun. Di dalam camp imigrasi, sarana untuk istirahat dan tidur bagi anak-anak tidak memadai dan tidak layak untuk standar kesehatan," kata Anis. 

Selain itu kata dia, anak-anak yang ditangkap dan ditahan juga mayoritas dalam usia sekolah, mereka tengah menempuh pendidikan informal di Sarana Belajar (SB) yang didirikan oleh masyarakat bersama KBRI di Malaysia di wilayah Nilai Spring. 

"Selama ini mereka tidak mendapatkan haknya atas pendidikan formal yang merupakan hak mereka terlepas dari status orang tuanya sebagai pekerja migran tidak berdokumen," ucapnya. 

Oleh karena itu, atas dasar tersebut Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah cepat, antara lain mengirimkan surat untuk koordinasi dan penanganan kepada para pihak dan koordinasi dengan SUHAKAM Malaysia, serta menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Malaysia. 

Adapun rekomendasi yang disampaikan pertama, memindahkan anak-anak bersama ibunya yang ditahan di camp imigrasi ke rumah aman yang lebih ramah anak, terutama untuk memberikan hak bagi anak-anak yang masih menyusui (ASI) dan untuk memastikan hak anak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya. 

Kedua, menghentikan razia, penangkapan dan penahanan terhadap anak-anak dari pekerja migran tidak berdokumen dan lebih mengedepankan pendekatan hak asasi manusia serta optimalisasi program Rekalibrasi untuk legalisasi pekerja migran tidak berdokumen. 

Ketiga, memastikan anak-anak pekerja migran mendapatkan haknya atas pendidikan sebagaimana mandat dari Konvensi Internasional Perlindungan Hak Anak yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Malyasia. 

Keempat, memastikan kebijakan dan upaya yang dilakukan agar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak yang merupakan prinsip utama dalam CRC. 

Kelima, mengimplementasikan MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran. sinpo

Komentar: