Bacakan Replik, JPU Sebut Perintah Sambo ke Hendra Kurniawan Tidak Sah, Ini Sebabnya

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 06 Februari 2023 | 13:55 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya menegaskan bahwa perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada terdakwa Hendra Kurniawan tidak sah dan di luar kewenangan.

Hal itu disampaikan JPU di sidang agenda pembacaan replik atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Febuari 2023.

"Maka tidak dapat dipungkiri bahwa perintah saksi Ferdy sambo kepada terdakwa Hendra Kurniawan begitu juga perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dari Bareskrim Polri dan meminta Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tidak sah dan di luar kewenangan karena sudah diuji di kode etik," ucap JPU.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hal ini tercantum di dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim agar menolak pledoi terdakwa Hendra Kurniawan dan menjatuhkan vonis sesuai surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," kata JPU menegaskan.

Diketahui, Eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri tersebut dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dinilai bersalah dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.sinpo

Komentar: