Laporan Kecurangan Pemilu Oleh Masyarakat, Mantan Komisioner Bawaslu : Sangat Prihatin

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 07 Februari 2023 | 22:11 WIB
Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo (SinPo.id/ Twitter)
Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo (SinPo.id/ Twitter)

SinPo.id -  Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diajukan oleh Civil Society disayangkan, karena laporan bukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Bawaslu sebagai pihak yang berwenang justru tidak mengambil poin penting dalam menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2024.

"Saya justru sangat prihatin kenapa ini tidak datang dari Bawaslu, itu pertanyaan saya. Dia (Bawaslu) punya instrument, UU, Aparat sampai ke daerah, tapi saya tidak melihat ada satu gerakan pun yang bicara soal ini,” ujar Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo, Selasa, 7 Februari 2023.

Menurut Bambang, laporan dari masyarakat sipil itu menandakan penyelenggaraan Pemilu bukan hanya menjadi urusan KPU, Bawaslu dan DKPP, melainkan juga menjadi tanggung jawab dari masyarakat sipil.

"Teman-teman di koalisi masyarakat sipil telah menjalankan tugas yang sangat penting untuk mengoreksi jalannya pemilu kita dan ini penting sekali," ujar Bambang menambahkan.

Upaya laporan masyarakat sipil itu sebagai akumulasi dari terdegradasinya peran masyarakat dalam pelibatannya proses politik, dan itu menurut Bambang sangat mengkhawatirkan.

"Sejak UU KPK, sejak UU KUHP, terakhir pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, itu masyarakat sipil tidak bersuara dan sekarang bersuara. Saya mendukung sekali karena itu harus menjadi peran masyarakat sipil," kata Bambang menegaskan.

 sinpo

Komentar: