Perusakan DVR CCTV, Pihak Chuck Putranto Sebut Tuduhan JPU Tak Berdasar

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 08 Februari 2023 | 18:35 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir J/ SinPo.id/ Ashar SR
Sidang pembunuhan Brigadir J/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Kuasa hukum terdakwa Chuck Putranto, Alif Bestari menyebut bahwa tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya terkait perusakan DVR CCTV tidak berdasar. Hal itu lantaran bukti dari Surat Pusat Laboratorium Forensik tidak dapat mengetahui secara pasti penyebab kerusakannya.

"Tuduhan dirusaknya DVR CCTV dikarenakan tindakan terdakwa adalah tuduhan yang tanpa disertai oleh bukti-bukti yang akurat dan tidak pernah menjadi fakta persidangan," ujar Alif saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Febuari 2023.

Apalagi, kata Alif, dengan mengutip ahli digital forensik yakni Herry Priyanto, mengatakan bahwa DVR tidak terbaca dapat terjadi oleh benturan, jatuh, atau tidak dipastikan penyebabnya.

"Ahli menerangkan terdapat hardisk tetapi DVR tidak terbaca, kemungkinan penyebannya bisa terjadi karena benturan, atau jatuh, dan ahli tidak dapat memastikan," ucap dia.

Untuk itu, Alif menegaskan, bahwa Chuck Putranto tidak memenuhi unsur-unsur pasal 33 UU ITE dan pasal-pasal lainnya yang didakwakan JPU. Dia mengatakan bahwa UU ITE dapat berlaku di ruang siber sementara pemindahan CCTV adalah aktivitas fisik.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Alif  berharap majelis hakim untuk memutuskan menerima pleidoi Chuck Putranto, bahwa kliennya tidak memiliki niat kejahatan dan tidak terbukti bersalah dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, dia juga berharap hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015," tuturnya.sinpo

Komentar: