Harta Firli di Luar Negeri Disita, KPK: Hoaks!

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 09 Februari 2023 | 12:07 WIB
Informasi mengenai harta Firli Bahuri/ Dok. KPK
Informasi mengenai harta Firli Bahuri/ Dok. KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait informasi mengenai penyitaan harta ketua KPK, Firli Bahuri yang tersimpan di luar negeri yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Informasi tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK.

"Yang kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 9 Februari 2023.

Ali menegaskan, harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud," kata Ali.

Selain itu, Ali juga mengatakan, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Dimana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.

"KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id," kata Ali.

Ali juga mengatatkan, kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara.

"Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Ali, KPK mengajak kepada para Penyelenggara Negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk segera menyampaikan LHKPN-nya. Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN. Ia juga mengimbau masyarakat dapat menyaring informasi yang beredar dan waspada dengan informasi hoaks.

"Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima," katanya. sinpo

Komentar: