Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Begini Kata KPK

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 10 Februari 2023 | 15:25 WIB
Lukas Enembe di KPK/ SinPo.id/ Ashar SR
Lukas Enembe di KPK/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terkait adanya kabar atau informasi hoaks yang menyebut Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) meninggal dunia. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan saat ini Lukas Enembe berada di rumah tahanan (Rutan) KPK, dan dalam kondisi baik serta dapat melakukan aktivitas seperti biasanya. 

"Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks yang berkembang di masyarakat adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia," kata Ali kepada wartawan, dikutip Jumat 10 Februari 2023. 

Oleh karena itu, Ali memastikan, terkait informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Bahkan, ia mengatakan keluarga dari Lukas Enembe pun masih sering berkunjung ke Rutan. 

“Bahwa kemudian ada informasi semacam itu, Pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah. Keluarganya setiap Senin, Kamis juga kemudian berkunjung,” kata Ali. 

Selain itu kata Ali, sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya, bahwa setiap harinya tim dokter KPK juga masih terus melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan 4 kali sehari. 

"Kami pastikan Pak Lukas ada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti halnya tahanan lainnya. KPK juga sebutkan tadi empat kali melakukan pemantauan kesehatan terhadap Lukas Enembe," jelas Ali. 

Maka dari itu, Ali berharap masyarakat tidak mudah terhasut oleh berita yang belum teruji kebenarannya. Dan ia juga yakin masyarakat Papua tidak akan mudah mempercayai begitu saja pada berita yang tidak jelas sumbernya. 

“Kami pastikan masyarakat Papua, kami meyakini masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya,” ucapnya. 

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sinpo

Komentar: