Reses, DPR Tak Akan Bahas RUU PPRT di Masa Sidang Kali Ini

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 13 Februari 2023 | 14:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak akan dibahas dalam masa sidang kali ini. Sebab, Legislatif bakal memasuki masa reses pada Jumat, 17 Februari 2023.

"Mudah-mudahan, nanti RUU PPRT (segera dibahas) karena DPR itu 2 hari lagi sudah reses. Sehingga, kita akan upayakan dalam rapat pimpinan (rapim) untuk bisa dijadikan inisiatif DPR pada sidang depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Dasco mengatakan pembahasan RUU tidak bisa disamaratakan antara satu dengan yang lainnya. Dia mengamini ada RUU yang pembahasannya cepat, ada juga yang lambat.

“Kayak misalnya KUHP (pembahasannya) kan itu lama, tapi kemudian ada yang cepat. Tergantung situasi, kondisi, dan substansi,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar RUU PPRT bisa segera dibahas. Teranyar, dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"RUU ini sudah dibahas di DPR, dan Presiden sudah memberikan dukungan secara terbuka agar segera dibahas untuk diundangkan. Ini adalah bagian dari Nawacita sehingga menjadi agenda yang harus kita selesaikan," tulis Mahfud MD dikutip dari akun Instagramnya, @mohmahfudmd.sinpo

Komentar: