Pengembang Meikarta Cabut Gugatan ke Konsumen Saat Hadiri RDPU Komisi VI DPR

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 13 Februari 2023 | 21:10 WIB
Pengembang Meikarta cabut gugatan ke konsumen saat hadiri RDPU dengan Komisi VI DPR (Ashar/SinPo.id) Pengembang Meikarta cabut gugatan ke konsumen saat hadiri RDPU dengan Komisi VI DPR (Ashar/SinPo.id) Pengembang Meikarta cabut gugatan ke konsumen saat hadiri RDPU dengan Komisi VI DPR (Ashar/SinPo.id) Pengembang Meikarta cabut gugatan ke konsumen saat hadiri RDPU dengan Komisi VI DPR (Ashar/SinPo.id) Pengembang Meikarta cabut gugatan ke konsumen saat hadiri RDPU dengan Komisi VI DPR (Ashar/SinPo.id) Pengembang Meikarta cabut gugatan ke konsumen saat hadiri RDPU dengan Komisi VI DPR (Ashar/SinPo.id)
Pengembang Meikarta cabut gugatan ke konsumen saat hadiri RDPU dengan Komisi VI DPR (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Pengembang Meikarta CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar dan Presiden Direktur  PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya hadiri undangan Komisi VI DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13 Februari 2023). Dalam RDPU tersebut yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal. Komisi VI DPR menanyakan untuk penjelasan terkait proyek Meikarta. Sejumlah konsumen mengeluhkan karena keterlambatan penyerahan unit apartemen bahkan unit tidak sesuai dengan perjanjian. Sebelumnya itu pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak dari perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk akhirnya mencabut gugatannya sebesar Rp 56 miliar ke konsumen. Peryataannya disampaikan ketika rapat dengan Komisi VI DPR. sinpo

Komentar: