Andre Rosiade Bakal Panggil Petinggi Lippo Soal Meikarta: Ini Republik Indonesia

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 13 Februari 2023 | 23:49 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade/ SinPo.id
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade/ SinPo.id

SinPo.id -  Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengultimatum Lippo Group agar tidak semena-mena kepada konsumen Meikarta. Menurut dia, Lippo Group tidak bisa seenaknya mengatur Indonesia. 

"Kalau memang enggak bisa jawab ya kita panggil bos-bos Lippo. Ini Republik Indonesia bukan Republik Lippo, enggak ada yang bisa mengatur Republik ini," kata Andre dalam dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisaris Lippo Grup di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Dia menegaskan DPR harus membela kepentingan rakyat dan tidak tunduk pada kepentingan oligarki.

"Negara ini milik Republik Indonesia, supaya paham oligarki-oligarki itu, kita bakal hadapin," ujarnya

Untuk itu, dia mendorong DPR memanggil CEO Lippo Karawaci John Riady yang merupakan putra dari James Riady. Pemanggilan perlu dilakukan agar kasus mangkraknya mega proyek Meikarta itu bisa segera dicari solusinya dan tidak berlarut.

"Kita enggak mau kasus Meikarta berlarut-larut. kalau mau kita agendakan undang John Riady ke sini. Mohon maaf kalau kami enggak bejek Bapak, enggak panggil ke DPR, Bapak injek orang-orang itu (pembeli unit Meikarta)," tegas Andre. 

Andre pun mengaku mendapat pengaduan dari korban kasus Meikarta. Dalam aduannya, konsumen menyebut pihak Lippo Group bisa mengatur Jaksa, hakimF dan polisi sehingga berani menunut.

"Saya dengar perusahaan Bapak bilang bisa atur polisi, bisa atur jaksa, bisa atur hakim, makanya Bapak berani menuntut orang-orang itu. Bahkan dituntutan bapak hatta bergerak dan tidak bergerak mau disita di pengadilan. Bapak yang utang kok orang yang nuntut haknya dizalimi. Sakit jiwa ini," timpal Andre. 

PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.

Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.

--sinpo

Komentar: