Polres Jaksel Tetapkan Tersangka Pengemudi Fortuner

Laporan: Sinpo
Selasa, 14 Februari 2023 | 03:33 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka kepada Giorgino Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati. Tersangka Giorgio Ramadhan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin 13 Februari 2023 malam.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.  

Dia menjelaskan, upaya penetapan status tersangka itu mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan. Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
 
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk diketahui, Giorgino mengamuk di Senopati pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari. Pengemudi Fortuner tersebut awalnya melawan arah. Lalu korban menegur pengemudi tersebut. Kemudian pengemudi Fortuner tersebut berhenti dan melakukan perusakan.

Terlihat pengemudi Fortuner tersebut melakukan perusakan dengan senjata tajam. Terlihat pula si pengemudi membawa benda seperti senjata api. Setelah itu, pengemudi mobil Fortuner tersebut sempat menabrak mobil korban dari samping. Setelah menabrak, mobil Fortuner tersebut pergi.sinpo

Komentar: