Soal Vonis Sambo, Komnas HAM Harap ke depan Hukuman Mati Dihapus

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 14 Februari 2023 | 07:13 WIB
Komnas HAM
Komnas HAM

SinPo.id -  Komnas HAM menghormati putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, Komnas HAM berharap kedepannya hukuman mati dapat dihapuskan. 

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Senin 13 Februari 2023. 
Menurut Atnike, kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Terlebih, kata Atnike, Sambo telah menggunakan kewenangan atas jabatan yang dimilikinya dalam penghalangan penyidikan. 

"Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," kata Atnike. 

Komnas HAM lanjut Atnike, turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Lebih lanjut, Atnike berharap ke depannya hukuman mati tidak lagi dipakai. Pasalnya, lanjut dia, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati. 

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," katanya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim Wahyu menyebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. 



sinpo

Komentar: