Pelecehan PC Tak Terbukti, Ibunda Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:20 WIB
Rosti Simanjuntak/SinPo.id
Rosti Simanjuntak/SinPo.id

SinPo.id -  Persidangan vonis atas terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi (PC) kemarin menguak fakta.

Majelis hakim menyebut bahwa pelecehan seksual terhadap Putri tidak terbukti selama persidangan.

Hal itu membuat ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta nama baik anaknya dipulihkan lantaran tudingan pelecehan itu telah mencoreng nama baik keluarganya.

"Saya ibundanya yang melahirkan almarhum Yosua, mengerti karakter dan kepribadian serta perilaku anak saya ya. Saya mengharapkan pemulihan nama baik buat anak saya," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Febuari 2023.

Rosti mengaku sedih jika anaknya disebut mencoba melakukan pelecehan terhadap Putri.

"Kepedihan yang sangat mendalam dengam adanya kasus ini. Apalagi fitnah, kami mengharapkan pemulihan buat nama baik almarhum," tuturnya.

Diketahui, hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengelar sidang vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

sinpo

Komentar: