DPR Desak Penegak Hukum Buka Kembali Kasus Indosurya

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:27 WIB
Santoso/Parlementaria
Santoso/Parlementaria

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak lembaga penegak hukum membuka kembali kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Apalagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jelas menemukan sejumlah pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Indosurya.

"Harus dibuka kembali (pengusutan penggelapan dana)," tegas Santoso kepada SinPo.id, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Politikus Demokrat ini juga mendorong agar penegak hukum membantu pengembalian uang nasabah dari Indosurya. "Dan dana masyarakat yang diinvestasikan ke Indosurya harus dikembalikan," ucapnya.

Oleh karenanya, kata dia, PPATK seharusnya bisa me-warning sejak awal soal aktivitas koperasi-koperasi yang mengarah pada penipuan. Dia berharap tidak ada lagi koperasi seperti Indosurya di Tanah Air.

"Untuk tidak terjadi lagi kasus seperti Indosurya maka PPATK harus me-warning dari awal model KSP seperti Indosurya tidak lagi ada di Indonesia," kata dia.

Dia kembali mendorong agar penegak hukum benar-benar serius mengusut kembali dugaan penggelapan dana nasabah Indosurya. Temuan PPATK bahkan bisa dijadikan temuan awal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana Indosurya.

"Penegak hukum jika sudah mendapat laporan dari PPATK agar segera menindaklanjuti sebelum korban makin bertambah banyak," tegas Santoso.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, PPATK membeberkan kucuran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indosurya. Aliran uang nasabah itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penggunaan kepentingan pribadi itu meliputi pembelian jet hingga yacht. Bahkan, uang nasabah itu dipakai untuk operasi plastik.

Tak hanya itu, aliran uang hasil penggelapan dana nasabah Indosurya disebar hingga ke 10 negara. Total kucuran dana itu mencapai Rp240 triliun.

PPATK menjelaskan tindak pidana Indosurya itu dilakukan dengan skema Ponzi. Temuan ini juga sudah dilaporkan PPATK langsung kepada Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp240 triliun lah. Terkait kasus itu (Indosurya)," kata Ivan usai rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.sinpo

Komentar: