Fans Bharada Eliezer Rayakan Vonis Ringan

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:45 WIB
Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Ratusan fans terdakwa Bharada Richard Eliezer merayakan vonis ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15 Februari 2023). Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim menilai Elizer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.sinpo

Komentar: