Fans Bharada Eliezer Rayakan Vonis Ringan
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:45 WIB
Fans Bharada E rayakan vonis ringan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Ratusan fans terdakwa Bharada Richard Eliezer merayakan vonis ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15 Februari 2023). Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim menilai Elizer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komentar:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
Pelatih Yordania Sebut Indonesia Lawan Sulit
OLAHRAGA
30 menit yang lalu
MK: Wewenang Hakim Konstitusi untuk Pertimbangkan Amicus Curiae
POLITIK
39 menit yang lalu
PBSI: Indonesia Berpeluang Besar Lolos Fase Grup
OLAHRAGA
1 jam yang lalu
Remaja 16 Tahun Didakwa Lakukan Aksi Terorisme di Sydney
DUNIA
1 jam yang lalu
Gulkamat DKI Jakarta: Frekuensi Kebakaran selama Ramadan Turun
PERISTIWA
2 jam yang lalu
BERITATERPOPULER
01
Relawan Prabowo-Gibran Akan Mengawal Aksi Damai 100 Ribu Pendukung di MK
GALERI | 2 hari yang lalu
02
Penyemprotan Fogging Untuk Mencegah DBD
GALERI | 11 jam yang lalu
03
Relawan Prabowo-Gibran Batalkan Aksi di Depan Gedung MK
POLITIK | 1 hari yang lalu
04
Kubu Ganjar-Mahfud Disebut Manfaatkan Nama Megawati Lewat Amicus Curiae
POLITIK | 2 hari yang lalu
05
Pengamat Hukum Sebut Amicus Curiae Megawati Kurang Tepat
POLITIK | 2 hari yang lalu
06
100 Ribu Pemilih dan Pendukung Prabowo-Gibran Akan Aksi Damai di MK
POLITIK | 2 hari yang lalu
07
Gibran Respon Hasto Soal Pertemuan Jokowi-Megawati: Silaturahmi Kok Dilarang
POLITIK | 1 hari yang lalu
08
JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Putusan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
POLITIK | 18 jam yang lalu
09
Aturan Impor Dicabut, Bea Cukai Diminta Kembalikan Barang TKI
EKBIS | 2 hari yang lalu
10
Polisi Sebut Selebgram Jaksel Sudah Empat Kali Coba Bunuh Diri
PERISTIWA | 2 hari yang lalu