Vonis Ringan Bharada E, DPR: Hormati Proses Hukum dan Keputusan Hakim

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 16 Februari 2023 | 09:17 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/ SinPo.id/ Ashar SR
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengajak masyarakat menghormati putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Sekalipun putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan kemudian diputuskan hakim yang kita dengar hari ini terhadap Bharada Eliezer,” kata Eva kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Politikus NasDem ini juga berharap vonis Bharada E menjadi pegangan agar keadilan bisa dikedepankan dalam segala proses penegakan hukum yang berjalan di Indonesia. 

“Jadi penegakan hukum tidak ada tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semuanya harus sama-sama tajam dalam melakukan proses hukum dan menerima segala proses hukum,” kata Eva. 

Di sisi lain, dia juga berharap agar hak-hak Bharada E selaku justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dan memberikan bantuan bagi penegak hukum dapat diberikan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.

“Dan kemudian bagaimana kewajiban - kewajiban yang harus dilakukan atau dijalankan oleh semua pemangku kebijakan dalam proses hukum ini terhadap JC itu pun juga saya harap bisa dilakukan sebaik mungkin,” kata Eva. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.sinpo

Komentar: