KPK Panggil Ketua PN Tobelo Maluku Utara Terkait Suap Hakim Agung Gazalba Saleh

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 16 Februari 2023 | 15:13 WIB
Gazalba Saleh di KPK/ SinPo.id/ Ashar SR
Gazalba Saleh di KPK/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap I Gusti Ngurah Ramawijaya yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Ia dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) dan para tersangka lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 16 Februari 2023.

Selain memanggil ketua PN Tobelo, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil tiga orang sebagai saksi lainnya, yakni seorang pengelola kebun sawit bernama Maskur Halomoan Daulay Wiraswasta, kemudian Normawati Ibrahim (Ibu Rumah Tangga) dan Hodik Chaiyadi (Wiraswasta).

Dalam perkara ini, Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 15 Februari 2023. Dalam persidangan, Sudrajad didakwa menerima uang suap senilai 80.000 dolar Singapura dari kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kurun waktu Maret hingga Juni tahun 2022, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua pegawai kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie diduga menerima suap sebesar 200.000 dolar Singapura.

Uang tersebut diberikan oleh pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Setelah putusan dikabulkan, Muhajir mengambil uang sebesar 200 ribu dolar Singapura tersebut di Rumah Desy, di Tambun, Kabupaten Bekasi. Lalu, Desy Yustria menerima bagiannya sebesar 25 ribu dolar Singapura, dan sisanya 175 ribu dolar Singapura dipegang oleh Muhajir.

Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian Terdakwa dan bagiannya, dari Muhajir Habibie yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi 2 (dua) amplop.

Satu amplop berisi SGD 80,000 (delapan puluh ribu dolar Singapura) untuk Terdakwa Sudrajad Dimyati, dan satunya berisi SGD 10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura) untuk Elly Tri Pangestuti.

Selanjutnya bertempat di ruang kerja Terdakwa, Sudrajad Dimyati menerima pemberian uang sebesar SGD 80,000 (delapan puluh ribu dolar Singapura) dari Elly Tri Pangestuti.

KPK juga telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). sinpo

Komentar: