Tersangka Baru Kasus Suap MA, KPK Resmi Tahan Ketua RS SKM Wahyudi Hardi

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 17 Februari 2023 | 18:53 WIB
Konferensi pers penahanan Wahyudi Hardi/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Konferensi pers penahanan Wahyudi Hardi/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi (WH) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Wahyudi Hardi merupakan tersangka baru kasus dalam kasus ini, ia dijerat sebagai penyuap Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). Wahyudi ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Maret 2023 di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka WH selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 17 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 17 Februari 2023. 

Kasus ini bermula, saat Wahyudi Hardi selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai perwakilan dari pihak Termohon dalam gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak Pemohon. 

Saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Yayasan Rumah Sakit SKM diputuskan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. 

Dengan putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit. 

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, Wahyudi berinisiatif menyiapkan sejumlah uang dan kemudian berkomunikasi intens dengan Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang Panitera Penggantinya adalah Edy Wibowo. 

Sebagai bentuk komitmen, Wahyudi diduga memberi sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA. Uang itu diterima Edy melalui Muhajir dan Albasri.

Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA. Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi dikabulkan dan menyatakan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). sinpo

Komentar: