Soal Kasus Formula E, Nurul Ghufron Ungkap Ada Pertemuan Antara Pimpinan KPK dengan Dewas

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:09 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan dinamika berupa
kesepakatan kolegalitas pimpinan KPK
dengan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dengan penyelidikan Kasus Formula E.
Pertemuan antara lima pimpinan KPK dan Dewas sudah dilakukan. 

"Sebagaimana disampaikan Ketua Dewas, dinamika itu salah satunya tentang konsep atau kesepakatan kolegalitas kepemimpinan itu bagaimana. Itu kita konfirmasikan kepada dewas," kata Ghufron kepada wartawan pada Jumat 17 Februari 2023. 

"Dewas sebagaimana disampaikan Pak Tumpak memang kemudian memanggil kami, baik personel maupun kami berlima. Itu harapannya agar kolegalitas pimpinan ditingkatkan supaya ada perbaikan-perbaikan," lanjutnya. 

Gufron juga mengatakan, dinamika yang terjadi bahkan bukan hanya terkait kasus Formula E. Namun, menurutnya perbedaan dinamika merupakan hal yang wajar. 

"Tidak hanya itu (Formula E). Ya mungkin itu yang meletup-letup ke anda. Itu salah satunya. Tapi kan biasa. Namanya kami berlima kemudian perbedaan dinamika yang natural," ucapnya. 

Saat ditanyai perihal pertemuan tersebut dilakukan agar pimpinan KPK tak dilaporkan Dewas, Gufron engga menjawab lebih jauh. Ia hanya menyampaikan, pimpinan KPK menerima masukan dari Dewas.

"Cukup, intinya kami sudah menerima masukan dari Dewas, dan Dewas secara bijak mengumpulkan kami. Dan kami sudah di titik temu ingin menindaklanjuti apa yang disampaikan," tegasnya. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran Pimpinan KPK melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022, telah sepakat untuk segera memutuskan kejelasan status kasus Formula E. 

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean dalam keterangannya, Jumat 17 Februari 2023. 

Tumpak menjelaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka kejelasan kasus ini akan segera diputuskan, baik naik ke tahap penyidikan ataupun sebaliknya. 

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," katanya. 

Hal ini kata dia, mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK. 

Tumpak juga membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Formula E. 

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," kata Tumpak. 

Lebih lanjut, Tumpak berpandangan, bahwa perbedaan pendapat dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, merupakan sesuatu yang lazim. 

"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," ucapnya. sinpo

Komentar: