Sidang Uji Materi Perppu Ciptaker Ditunda, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan

Laporan: Sinpo
Selasa, 21 Februari 2023 | 04:08 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Senin (20/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Senin (20/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Senin 20 Februari 2023. Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI). Sedangkan  permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023, diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Agenda sidang untuk kedua permohonan ini mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah.

“Namun menurut surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku kuasa Presiden/Pemerintah meminta untuk penundaan karena belum siap memberikan keterangannya. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Kamis, 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan Presiden/Pemerintah,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK, Jakarta.

Muhammad Hafidz yang mewakili para Pemohon yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan kekecewaan dan menyatakan bahwa Pemerintah hanya mengulur-ulur proses persidangan. Ia menyebut bahwa Perppu 2/2022 sudah ditandatangani sejak 30 Desember 2022 dan ia meyakini bahwa Pemerintah telah mengantisipasi akan ada permohonan uji materiil Perppu 2/2022.

“Mengingat pemeriksaan perppu di MK memiliki batas waktu. Kami menganggap ini upaya mengulur-ulur waktu dari Pemerintah untuk memberikan keterangan, namu demikian kami bisa memahami. Kami mengusulkan karena kami akan nanti  diberi kesempatan menghadirkan Ahli, kami mohon di persidangan akan mengagendakan mendengarkan Ahli dari Pemohon,” ucap Hafidz.

Atas usulan tersebut, Anwar menyebut akan membawa usulan tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Untuk sementara, sidang berikutnya tetap akan diagendakan pada Kamis, 9 Maret 2023 mendatang.

Untuk diketahui, para Pemohon Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 menyatakan Perpu Cipker tersebut tertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020. Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perpu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perpu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.

Sementara itu Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perpu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya norma yang terdapat pada Perpu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Pemohon tidak melihat adanya kekosongan hukum. Sebab hingga saat ini masih terdapat UU 13/2003 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia. Untuk itu melalui Petitum dalam permohonan formil, Pemohon memohon kepada Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon; menyatakan pembentukan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945sinpo

Komentar: