Tak Hanya ASN, Polri-TNI Juga Diminta Netral Selama Pemilu dan Pilkada 2024

Laporan: Sinpo
Rabu, 22 Februari 2023 | 06:33 WIB
Pemilihan (Pixabay)
Pemilihan (Pixabay)

SinPo.id - Anggota Bawaslu Puadi meminta jajaran pengawas tidak hanya fokus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN saja, tetapi juga mengawasi netralitas TNI dan Polri.

“Berdasarkan perintah Undang-Undang 7/2017 ketentuan Pasal 93, pengawasan netralitas penting juga untuk TNI dan Polri”, ujarnya dalam Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan, di Jakarta, Senin 20 Februari 2023 

Puadi menjelaskan saat mengikuti bimbingan teknis dengan kementerian/lembaga, kejaksaan dan kepolisian, mereka meminta Bawaslu juga netalitas TNI dan Polri. "Mekanismenya dapat dibuat dalam bentuk perjanjian kerjasama atau MoU yang sama halnya dengan ASN," ungkap Puadi.

Sebagai informasi, pada September 2022 silam, Bawaslu bersama dengan Kementerian PanRb, BKN, KASN, dan Kemendagri menerbitkan keputusan bersama sebagai upaya menjaga netralitas dalam menjaga pemilu dan pemilihan.

"Sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama tersebut, pada hari senin 31 januari 2023 Bawaslu dan KASN telah menandatangani perjanjian yang kaitannya dengan pengawasan netralitas ASN," ucapnya.

Puadi menjelaskan, terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama antara Bawaslu dengan KASN tersebut, meliputi upaya-upaya pencegahan netralitas ASN, upaya-upaya pengawasan, penjelasan bentuk pelanggaran, perlunya petunjuk teknis dan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN dan mitigasi dari apa yang direkomendaiskan Bawaslu kepada KASN.

Hal tersebut, kata Puadi, penting dilakukan sejak dini guna mengantisipasi potensi pelanggaran ASN di Pemilu serentak tahun 2024 nanti, sehingga tidak mengulang catatan laporan netralitas ASN seperti sebelumnya. “Pada Perhelatan Pemilu Tahun 2020 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat ada 1.536 dugaan pelanggaran sementara, KASN mencatat lebih besar lagi yaitu sebanyak 2.034 kasus ASN yang dilaporkan” terang Puadi.
 sinpo

Komentar: