Tak Hadir di Sidang Etik Bharada E, Ferdy Sambo Bersaksi Secara Tertulis

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 22 Februari 2023 | 14:59 WIB
Ferdy Sambo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Ferdy Sambo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo bersaksi secara tertulis dalam sidang etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini. Polri mengungkap delapan saksi yang dihadirkan, namun tiga dari delapan saksi tersebut merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak dapat hadir dalam sidang etik tersebut lantaran perizinan.

"FS, RR dan KM masalah perizinan tentu melalui proses, sementara kita butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan. Sama, nilainya sama meski pakai keterangan tertulis," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Febuari 2023.

Sedangkan saksi yang datang secara langsung AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S. Dua saksi lainnya, bersaksi juga secara tertulis karena izin sakit.

"Jadi ada lima semua keterangannya secara tertulis dan dibacakan di persidangan KKEP," kata Ramadhan menambahkan.

 sinpo

Komentar: