Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo Divonis Setahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 24 Februari 2023 | 21:06 WIB
Ilustrasi vonis sidang/ Pixabay
Ilustrasi vonis sidang/ Pixabay

SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 Tahun kepada Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Hakim Afrizal meyakini bahwa Baiquni Wibowo bersalah dan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara serta denda 10 juta  subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU menyebut bahwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun, yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja. Dia diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juntco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Baiquni Wibowo, yakni terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

"Apalagi, terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut," ucap JPU.sinpo

Komentar: