Hari Senin Ini, Bharada E Dieksekusi ke Lapas Salemba

Laporan: Sinpo
Senin, 27 Februari 2023 | 03:02 WIB
Bharada E/SinPo.id/Ashar
Bharada E/SinPo.id/Ashar

SinPo.id -  Kejaksaan Agung mengeksekusi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ke 
Lapas Salemba, Jakarta Timur, pada Senin 27 Februari 2023 ini. Bharada E divonis hukuman penjara selama 18 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

"Menurut info dari Kejari (Jakarta,-red) Selatan ya, ke Salemba rencananya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu 26 Februari 2023. 

Untuk diketahui, vonis terhadap Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.

Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.sinpo

Komentar: