KPK Jebloskan Dua Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Lapas Sukamiskin

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 28 Februari 2023 | 11:15 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua tersangka penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Keduanya adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang. 

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Simon Pampang dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 28 Februari 2023. 

Simon dan Jusieandra bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama 2,5 tahun.

Selain mengeksekusi Simon dan Jusieandra ke Lapas Sukamiskin, KPK juga menjatuhkan kewajiban membayar denda dengan besaran berbeda.

Simon didenda sebesar Rp100 juta, sementara Jusieandra didenda sebesar Rp200 juta. 

Ricky diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sebanyak 110 orang sebagai saksi. Sejumlah aset pun telah disita penyidik selama proses penyidikan kasus ini, diantaranya berupa bidang tanah, apartemen hingga mobil mewah yang disita dari beberapa lokasi di wilayah berbeda-beda.

Dalam perkara ini Ricky Ham Pagawak diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, dan diduga juga dilakukan tindak pencucian uang untuk menyamarkan uang dari hasil korupsinya. 

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.sinpo

Komentar: