Mantan Napi Maju Calon Anggota DPD Harus Tunggu 5 Tahun

Laporan: Sinpo
Rabu, 01 Maret 2023 | 02:12 WIB
Mahkamah Konstitusi/Net
Mahkamah Konstitusi/Net

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa 28 Februari 2023

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pengucapan putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Mahkamah dalam amar putusan juga menyatakan norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota DPD, yaitu sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu. Ketentuan ini membuka kemungkinan bagi calon anggota DPD dengan status mantan terpidana dapat langsung mencalonkan diri tanpa terlebih dahulu memenuhi pemaknaan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Oleh karenanya, substansi norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu belum sejalan dengan semangat yang ada dalam kedua putusan tersebut. Padahal kepala daerah, anggota DPR dan DPRD serta anggota DPD, merupakan jabatan publik yang dipilih dalam pemilihan (elected officials). Dengan adanya pembedaan yang demikian berakibat terjadinya inkonsistensi dan disharmoni dalam pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan. Oleh karena itu, pembedaan atas syarat untuk menjadi calon anggota DPD bagi mantan terpidana, dapat berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pasal 182 huruf g UU Pemilu perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPD, di samping syarat lain yang juga ditambahkan sebagai syarat kumulatif sebagaimana pemaknaan konstitusional secara bersyarat yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017.

“Mahkamah menilai telah ternyata ketentuan norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 yang mengatur persyaratan mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD telah terbukti terdapat persoalan konstitusionalitas norma dan tidak selaras dengan semangat yang ada dalam ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 12/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Perludem. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (6/2/2023), Perludem mempersoalkan norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu yang menyatakan, “Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Fadli Ramadhanil mengatakan, Pemohon menganggap ketentuan Pasal 182 huruf g UU Pemilu ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya Fadli menguraikan alasan permohonan seputar perkembangan proses penyelenggaraan pemilu masih belum sepenuhnya bebas dari praktik korupsi. Fadli menyebutkan data dari KPK tahun 2018 yang menyebutkan pejabat politik atau pejabat yang dipilih melalui proses pemilu menempati urutan tertinggi dalam kasus korupsi. “Salah satu yang menjadi penyebab banyaknya pejabat politik yang dipilih melalui proses pemilu yang terjebak (korupsi) karena tingginya biaya politik yang harus dijalani oleh peserta pemilu,” terang Fadli.

Fadli mengungkapkan, MK telah mengeluarkan putusan untuk memperketat syarat calon yang akan berlaga dalam proses pilkada atau pemilu. Dalam hal ini yakni melalui Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang mengatur soal syarat mantan terpidana di dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur persyaratan bagi calon anggota DPR dan DPRD  yang berstatus sebagai mantan terpidana.

Sementara untuk syarat mantan terpidana bagi calon anggota DPD itu menimbulkan inkonsistensi karena masih belum sama dengan syarat calon mantan terpidana bagi pemilihan kepada daerah apalagi pemilihan DPR dan DPRD. Padahal secara prinsip pemilihan anggota DPD sama-sama dipilih langsung oleh rakyat sehingga untuk persyaratan apalagi status mantan terpidana sangat penting disamakan dengan syarat  mantan terpidana bagi mantan terpidana calon anggota DPR dan DPRD.

Selain itu, ia mengatakan syarat calon anggota DPD masih terbatas pada hanya mantan terpidana disyaratkan untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya kepada publik. Belum ada masa jeda lima tahun yang harus dijalani oleh mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Padahal jangka waktu lima tahun ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk kemudian memberikan ruang bagi mantan terpidana untuk beradaptasi kembali kepada masyarakat untuk kepentingan yang lebih luas.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitum provisinya meminta MK untuk menjadikan permohonan ini sebagai prioritas dalam pemeriksaan. Hal ini untuk memberikan kepastian agar penerapan syarat pencalonan anggota DPD existing tidak lagi diberlakukan, mengingat tahapan ini sudah mulai berjalan mulai dari 6 Desember 2022.

Kemudian dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.”
 

Also read:

 

Tightening the Requirements for Former Convicts for Senator Candidates

 

Perludem Strengthens Legal Position to Test Provisions of Former Convicts for Senator Candidatessinpo

Komentar: