Jokowi Minta Semua Bangunan di Indonesia Terapkan Konstruksi Anti-Gempa

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 02 Maret 2023 | 12:16 WIB
Presiden Joko Widodo/Setkab
Presiden Joko Widodo/Setkab

SinPo.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pendirian bangunan oleh masyarakat sudah mulai diwajibkan menerapkan konstruksi tahan terhadap gempa, terutama di daerah-daerah yang rawan.

"Kemudian juga dinas-dinas yang berkaitan dengan izin agar mulai diwajibkan, agar masyarakat yang mendirikan bangunan itu konstruksinya diarahkan ke konstruksi yang anti gempa," kata Jokowi dalam pembukaan Rakornas Penanggulangan Bencana, Kamis 2 Maret 2023.

Jokowi menjelaskan, antisipasi itu berkaca pada gempa yang terjadi di Turki. Dimana, konstruksi bangunan yang tidak tahan terhadap gempa menjadi penyebab jatuhnya banyak korban.

"Karena ini sebagai contoh, di Turki korban yang meninggal sekarang sudah 51 ribu jiwa dan ribuan masih hilang, gedungnya tinggi-tinggi tetapi kontruksi bangunannya tidak konstruksi yang anti gempa," ujarnya.

Pengarahan konstruksi tahan gempa, kata Jokowi, bukan hanya diperuntukan bagi bangunan bertingkat tinggi saja. Namun juga bangunan rumah tinggal, terutama di wilayah yang rawan gempa.

"Bukan hanya bangunan yang bertingkat, tetapi bangunan yang tidak bertingkat pun harus diwajibkan," ucap Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga mewanti-wanti kepada dinas Pekerjaan Umum (PU) daerah dan badan perencana pembangunan daerah (Bappeda) agar tidak lagi memberikan izin pendirian bangunan atau perumahan yang daerahnya rawan terjadi gempa.

"Jangan sampai terjadi, karena itu selalu berulang. Misalnya di Palu, ada satu desa atau kecamatan yang setiap 20 tahun, 50 tahun selalu berulang gempa ada disitu, tsunami, tanah merekah. Selalu titiknya sama, tetapi tetap dibangun perumahan disitu, keleru atau keleru? Sudah jelas jelas," papar Jokowi.

"Begitu juga dengan tanah longsor, tempat-tempat yang kita tau itu tanahnya rawan tanah longsor masih diberikan izin mendirikan bangunan, hati-hati mengenani ini," tandasnya.
sinpo

Komentar: