Kirana Kotama Terdeteksi di AS, KPK Koordinasi dengan Interpol

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 02 Maret 2023 | 16:47 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendeteksi keberadaan salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Kirana Kotama alias Thay Ming, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah mendeteksi keberadaan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah terkait pengadaan pada PT. PAL (Persero) tersebut, di luar negeri yakni Amerika Serikat. 

"Informasi terakhir di Amerika yang bersangkutan (Kirana Kotama). Itu menyangkut kasus PAL. Sudah kita komunikasikan dengan Interpol," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret 2023. 

Kendati demikian, Alex tidak menuturkan lebih lanjut terkait proses pencarian terhadap Kirana. Ia mengatakan, saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak keberadaan salah satu buronannya tersebut. 

"Kami memang berusaha melacak keberadaan yang bersangkutan (Kirana Kotama), informasi terakhir kalau enggak salah di Amerika Serikat. Tentu kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang," kata Alex. 

Saat ini KPK masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk memburu tiga orang tersangka lain yang masih berstatus buron. Tiga orang tersebut yakni, Paulus Tannos dan Kirana Kotama. 

Terkait dengan Paulus Tannos, Alex mengatakan, KPK sempat mendeteksi keberadaannya di Thailand. Namun, kata Alex, penangkapan belum berhasil dilakukan karena kendala red notice serta Paulus yang telah mengubah nama dan paspor. 

Adapun tiga orang DPO yang masih diburu KPK, antara lain yakni: 

1) Kirana Kotama alias Thay Ming, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT. PAL. 

2) Harun Masiku, yang telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

3) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Paket KTP Elektronik Tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri. sinpo

Komentar: