Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Laporan: Sinpo
Kamis, 02 Maret 2023 | 22:55 WIB
Ilustrasi uang palsu/ Pixabay
Ilustrasi uang palsu/ Pixabay

SinPo.id - Polres Cilegon berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, menjelaskan bahwa awal mula kejadian tersebut saat pelaku dengan inisial MI (35) hendak menyeberang ke Lampung.

“Awalnya pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI (35) dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp66 juta,” jelas Eko dikutip dari website NTMC Polri, Kamis, 2 Maret 2023.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Eko, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023. Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

"Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk," jelasnya.

Tersangka MI (35) dan HI (42) diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polisi juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri.

 sinpo

Komentar: