Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Berikut Penjelasan PN Jakpus

Laporan: Sinpo
Jumat, 03 Maret 2023 | 00:28 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/net
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/net

SinPo.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan putusan soal penundaan tahapan Pemilu 2024 belum inkrah. Menurut dia, KPU, selaku pihak tergugat masih dapat mengajukan upaya hukum berupa banding hingga kasasi.

"Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia pada Kamis 2 Maret 2023. 

Untuk diketahui, PN Jakpus memutuskan menunda sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Menurut dia, KPU masih mempunyai waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding. "Kemudian setelah itu kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," kata dia.

Dia menegaskan putusan itu tidak menunda Pemilu melainkan untuk menunda tahapan Pemilu. Dia menyerahkan kepada publik mengartikan putusan itu. 

"Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Silakan dipelajari putusannya ya," kata diasinpo

Komentar: