Mahfud MD: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Tahapan Pemilu Rentan Dipolitisir

Laporan: Sinpo
Jumat, 03 Maret 2023 | 04:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD/ Disway
Menkopolhukam Mahfud MD/ Disway

SinPo.id -  Menko Polhukam Mahfud Md menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak berwenang memutuskan perkara penundaan tahapan pemilu selama  lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Menurut dia, PN Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan. 

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud MD pada Kamis 2 Maret 2023. 

Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Sementara itu, kata dia kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. 

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Selain itu, hukuman penundaan pemilu menurut Mahfud tidak bisa dijatuhkan PN sebagai kasus perdata. Mahfud menekankan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Dia menjelaskan, menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. 

Dia mencontohkan di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. 

"Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," kata dia.

Atas dasar itu, dia meminta KPU untuk banding putusan PN Jakpus tersebut. Menurut dia, secara logika seharusnya KPU bisa memenangkan gugatan tersebut.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini, ini soal mudah. Tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul. 
Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN). 
Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan putusan PN Jakpus itu tak bisa dimintakan eksekusi. 

"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tambahnya.sinpo

Komentar: