Polda Metro Jaya Ubah Status Hukum Teman Wanita Mario Dandy

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 03 Maret 2023 | 06:58 WIB
Mario Dandy Satrio/TV One News
Mario Dandy Satrio/TV One News

SinPo.id -  Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan telah meningkatkan status hukum AG, teman wanita Mario Dandy. Kini status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dari sebelumnya berstatus saksi.

"Ada perubahan status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata dia, pada Kamis 2 Maret 2023.

Upaya peningkatan status hukum AG itu, kata dia, karena diduga tidak jujur ketika memberikan keterangan sebagai saksi. 

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WA, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonfik dengan hukum," tuturnya.

Kendati demikian, Hengki menegaskan, bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka, karena  masih anak di bawah umur 

Dia menambahkan, AG akan dikenai Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.sinpo

Komentar: