Soal Putusan PN Jakpus, Demokrat Duga Ada Upaya Hidupkan Wacana Penundaan Pemilu 2024

Laporan: Martahan Sohuturon
Jumat, 03 Maret 2023 | 09:26 WIB
Bendera parpol peserta Pemilu 2024 di KPU/ SinPo.id/ Ashar SR
Bendera parpol peserta Pemilu 2024 di KPU/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan menduga ada upaya menghidupkan wacana penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara terus-menerus di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.

Ia juga menduga, putusan PN Jakpus itu sebagai bagian dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

"Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden," kata Irwan dalam keterangannya pada Jumat, 3 Februari 2023.

Ia menilai, ada kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor. Menurutnya, upaya itu harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat.

 

"Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi," kata Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Ia menambahkan, demokrasi dan konstitusi Indonesia saat ini sudah semakin di pinggir jurang. Irwan pun mengajak rakyat bersatu, siaga, dan waspada.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.sinpo

Komentar: