Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Ajukan Banding terkait Vonis di Kasus Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:35 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan/Ashar/SinPo.id
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan/Ashar/SinPo.id

SinPo.id - Sebanyak dua terdakwa di kasus obstruction of justice atay perintangan penyidikan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi langkah Hendra dan Agus tersebut.

"Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret," ujar Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat, 3 Maret 2023.

Hendra divonis pidana penjara tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Agus divonis pidana penjara dua tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara.

Padahal, JPU dalam tuntutannya, menyebut bahwa terdakwa Agus telah terbukti dan bersalah tindak pidana yang melakukan, memerintah dan turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka terima vonis hakim tersebut.

"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding," katanya.

Diketahui, enam terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun vonis mereka adalah:

1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

3. Chuck Putranti divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.sinpo

Komentar: