Partai Prima: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Hukuman yang Rasional

Laporan: Sinpo
Minggu, 05 Maret 2023 | 21:43 WIB
Ilustrasi 18 Bendera Parpol peserta Pemilu 2024/Ashar/SinPo.id
Ilustrasi 18 Bendera Parpol peserta Pemilu 2024/Ashar/SinPo.id

SinPo.id -  Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 diputuskan demi kesamaan hak dan keadilan.

"Hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi kami sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005," kata dia dalam keterangannya pada Minggu 5 Maret 2023.

Majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan PN Jakpus diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Menurut dia, KPU selaku pihak tergugat bukan hanya sekedar melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, namun juga telah melanggar hukum.

"Paling mendasar terhadap pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi maupun konvensi internasional tentang hak asasi dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," ujarnya.

Dia mengungkapkan Bawaslu telah memenangkan Partai Prima saat mengajukan gugatan peserta Pemilu. Lalu, kata dia, Bawaslu memberikan kesempatan dan mewajibkan KPU
mengakomodir perbaikan Partai Prima tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus diperbaiki. 

"Namun, KPU melalui Suratnya Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 membatasi hak kami untuk melakukan perubahan/perbaikan," kata dia.

Atas hal itu, Partai Prima sudah 
mengajukan keberatan terhadap permasalahan itu melalui surat kepada KPU serta meminta dibukanya 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL untuk dibuka. Namun, diabaikan oleh KPU.

"Kami sudah mencoba ke Bawaslu kembali termasuk ke PTUN, namun dampak dari perbuatan melawan hukum KPU tersebut kami mengalami kembali kehilangan hak untuk kami dapat membela diri atau mempertahankan hak-hak kami. Kemanakah kami harus mencari keadilan?" ujarnya

Sebagai partai politik, kata dia Partai Prima berhak memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau yang bersifat diskriminasi untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu pemilihan umum yang sesuai Universal Declaration of Human Rights.

"KPU juga melanggar hak-hak kami yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005," ujarnya.

Dia menegaskan hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional.

"Sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak kami yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya

Untuk diketahui,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 atau menghentikan sementara rangkaian Pemilu 2024.

Perintah ini termaktub dalam putusan terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima.

Majelis hakim PN Jakpus menilai bahwa Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian dikutip dari bunyi putusan PN Jakpus, Kamis, 3 Maret 2023.

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," bunyi putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.sinposinpo

Komentar: