Kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago Apresiasi Majelis Hakim PN Surabaya

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 06 Maret 2023 | 10:15 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Perkara Kepailitan PT Lelewatu Sumba Archipelago masih bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby ini masih terus disidangkan, karena ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti adanya permohonan pergantian kurator. 

Kuasa hukum tujuh kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago, Slamet Riyadi mengapresiasi majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

“Saya kira majelis sudah bertindak sesuai prosedur dan saya apresiasi hal itu. Masalahnya justru di kuratornya, makanya kita ajukan penggantian kurator,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin, 6 Maret 2023.

Awalnya dari pihak Kreditor yang diwakili Slamet mengajukan tagihan ke kurator PT Lelewatu Sumba namun tagihan itu ditolak oleh kurator dengan berbagai macam alasan.  

Setelah itu pihaknya mengajukan gugatan renvoi prosedur atau mekanisme perlindungan kepentingan kreditor jika terjadi perselisihan besaran utang debitor dan tetap terjadi ketidakcocokan meskipun sudah ditempuh rapat verifikasi. 
“Gugatan Renvoi Prosedur diputus Februari 2021 kita menang, kemudian kurator tidak puas dan mengajukan kasasi lalu diputus pada 26 januari 2022, dan kita menang lagi," kata Slamet.

Dalam prosesnya, pihak tergugat mengajukan PK yang kemudian pada Agustus 2022 lalu hasilnya juga masih kalah lagi.

"Total sampe PK dia kalah semua itu. Setelah menang putusan itu kita surati kurator dan hakim pengawas untuk mencatatkan tagihan ke dalam Daftar Piutang Tetap seperti putusan PK dong,” ujar Slamet.

Slamet menjelaskan, belakangan buntut dari permasalahan ini kedua pihak justru saling lapor ke aparat penegak hukum.

“Saya tidak tahu gimana, tahu-tahu kurator laporin debitor ke Polresta Surabaya tanggal 5 Maret 2022. Masalahnya kemudian oleh kurator laporan ini dijadikan alasan pencatatan tagihan klien kami yang notabene kreditor, sudah menang sampe PK, lah tapi oleh kurator main asal dicatat secara bersyarat yang dilaporin debitor lah kok yang keimbas malah klien kami," jelasnya.

"Kurator pun ternyata main asal laporin debitor ke polisi tanpa lapor hakim pengawas terlebih dahulu. Lah ini ketahuannya pada waktu rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2022 sampai kurator diomeli oleh hakim pengawas dan itu disaksikan oleh panitera pengganti, debitor, serta semua kreditor lainnya yang memang dipanggil rapat dan hadir hari itu," sambungnya.

Slmet menuturkan kliennya selaku kreditor konkuren mayoritas jelas-jelas yang dirugikan karena piutang, namun justru dicatatkan secara bersyarat oleh kurator yang mekanismenya nyata-nyata melanggar undang-undang.

"Kami ini tidak pernah dipanggil apalagi disuruh sumpah oleh kurator. Boro-boro manggil kami untuk sumpah, lah wong panggil rapat kreditor atau ngasih salinan daftar piutang tetap yang pertama tanggal 11 Agustus 2020 dulu aja sampai sekarang kurator tidak mau. Padahal sudah kami surati berkali-kali," jelas dia.

Seharusnya, kata Slamet, dalam hal tagihan yang dicatatkan sementara oleh kurator, kreditor itu harus diberitahu terlebih dahulu. Adapun mekanismenya selanjutnya adalah dilakukan sumpah.

"Mekanisme ini semua jelas sudah diatur di undang-undang. Saya ga tahu kurator yang tidak paham atau gimana yah. Apalagi ini kurator menyimpangi putusan PK lho,” sambungnya.

Oleh karena kesalahan-kesalahan tersebut, itu pihaknya mengajukan permohonan pergantian kurator kepada hakim pengawas.

"Hakim pengawas sudah setuju bahkan sudah membuat penetapan agar kurator," ujar dia.

Hingga berita ini diturunkan, PT Lelewatu Sumba Archipelago belum memberi tanggapan atas pernyataan kreditur mereka. Redaksi SinPo.id masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk memberi ruang klarifikasi dan hak jawab.sinpo

Komentar: