Digunakan untuk Booster Kedua, Kemenkes Tambah Vaksin Indovac

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 08 Maret 2023 | 10:33 WIB
Ilustrasi vaksinasi (Pixabay)
Ilustrasi vaksinasi (Pixabay)

SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menambahkan regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin Indovac, yang mulai digunalan untuk booster kedua. Vaksin ini berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun. Kini, pemberian vaksinasi dosis booster kedua Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," kata Siti Nadia dalam keterangan resmi, Rabu 8 Maret 2023.

"Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac," lanjutnya.

Ia menjelaskan, vaksin booster kedua Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.

"Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan Covid-19. Pasalnya, kasus Covid yang tergolong berat sebagian besar belum mendapat booster.

"Masalahnya, kasus Covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum di-booster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum di-booster," ucapnya.sinpo

Komentar: