Gratifikasi Rp15 M Berkedok Hadiah Ultah, Eks Bupati Sidoarjo: Enggak Ngerti, Enggak Pernah Minta-minta

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 08 Maret 2023 | 11:07 WIB
Konferensi pers penahanan eks Bupati Sidoarjo (SinPo.id/ Zikri)
Konferensi pers penahanan eks Bupati Sidoarjo (SinPo.id/ Zikri)

SinPo.id - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 

Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar dalam bentuk uang maupun barang. Gratifikasi tersebut diduga diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga sebagai uang lebaran. 

"SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Selasa 7 Maret 2023. 

Kendati begitu, Saiful mengaku tidak pernah meminta maupun menerima uang. Ia juga membantah tuduhan menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun tersebut. 

"Saya engga ngerti, enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang. Tadi saya dengar pemberian tadi hadiah ulang tahun segala, enggak ada. Enggak mungkin, enggaK mungkin," kata Saiful saat keluar Gedung KPK. 

Selain diduga menerima uang, Saiful juga diduga menerima sejumlah barang, yang diantaranya berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dan berbagai macam tas mewah dengan merek internasional serta berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. 

Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang diantaranya ialah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Saat ini, Saiful Ilah ditahan untuk dua puluh hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK hingga 26 Maret 2023. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam perkara sebelumnya, Saiful sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada 5 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Ia terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. sinpo

Komentar: